SlideShow

Desain oleh Sinar Pagi Jaya

Bupati Lucky Hakim Terima Masukan DPRD tentang Raperda RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2029

INDRAMAYU,  Sinarpagijaya.com  -  Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin, 2 Juni 2025. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.IP  dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aep Surahman, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi. Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda RPJMD telah disampaikan kepada DPRD pada 24 Mei 2025 dan telah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 28 Mei 2025.


Rapat paripurna hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dokumen tersebut. Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat–NasDem, dan Fraksi PKS–Perindo.


Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. Menurutnya, masukan yang disampaikan mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Indramayu secara berkesinambungan.


Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Bupati berharap kolaborasi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat guna melahirkan kebijakan dan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. (Tarudi, S/Adv)

facebook    google plus    rss feed    youtube