Posko Darurat Gedung GPI: FPWI Menentang Pengosongan
Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Acong Soneta menyatakan bahwa organisasi pers tersebut akan mempertahankan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) dari upaya pengosongan yang dilakukan oleh Aep Surahman Sekda Indramayu.
Acong Soneta menegaskan bahwa gedung tersebut adalah aset milik Kecamatan Sindang, bukan Pemda Indramayu.
Konflik ini bermula dari surat perintah pengosongan gedung GPI yang dikeluarkan oleh Sekda Indramayu yang sudah melayangkan Surat .
FPWI menolak perintah tersebut dan menyatakan bahwa gedung GPI memiliki nilai historis dan strategis bagi komunitas pers di Indramayu.
Acong menyatakan bahwa FPWI tidak akan menyerah begitu saja dan akan terus memperjuangkan hak-hak wartawan dan masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung perjuangan FPWI dalam mempertahankan Gedung GPI.
Konflik ini mencapai puncaknya ketika FPWI memutuskan untuk mendirikan posko darurat di Gedung GPI pada Rabu (18/06/2025 ) sebagai bentuk protes terhadap upaya pengosongan.