INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com -
Bupati Lucky Hakim Perintahkan Pengosongan Gedung Milik Pemerintah, Termasuk Gedung Parpol
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik pemerintah yang ditempati oleh pihak lain, termasuk partai politik. Perintah ini dikeluarkan sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dilakukan atas perintah Kementerian Dalam Negeri.
Alasan Lucky Hakim menjelaskan bahwa pengosongan gedung milik pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan aset daerah dan membedakan antara meminjam dan memiliki. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kejaksaan dan KPK untuk menginventarisir semua gedung milik pemda dan menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya.
Reaksi dari ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menentang keras perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Mereka menganggap perintah ini mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu dan mengancam akan melakukan aksi demo jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan .
Lucky Hakim juga mengingatkan bahwa perlakuan yang sama akan diterapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Ia tidak akan pandang bulu dalam melaksanakan perintah pengosongan gedung milik pemerintah yang digunakan oleh parpol. (Tarudi Sulaksana )