Penulis: Aang Teja,S.SPJ
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu mulai menerapkan kebijakan baru untuk jenjang SMP di tahun ajaran baru 2025/2026. Salah satu perubahan utama adalah dimajukannya jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, yang mulai berlaku efektif pada Senin, 14 Juli 2025.
SMP di Indramayu Mulai Besok Masuk Lebih Pagi, Ini Penjelasan Kepala Disdikbud, Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi sistem lima hari sekolah (five day school) sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Indramayu juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1989/Disdikbud.
SD dan PAUD Belum Mengikuti, Berbeda dengan SMP, penerapan lima hari sekolah belum diterapkan di jenjang SD maupun PAUD. Siswa di dua jenjang tersebut masih tetap menjalani enam hari sekolah, dari hari Senin hingga Sabtu. Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aktivitas tambahan siswa SD di luar sekolah formal, khususnya pendidikan agama.
Diskusi Lanjutan dengan Tokoh Agama, Caridin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum dapat langsung menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk siswa SD karena perlu adanya diskusi dan pertimbangan mendalam, terutama terkait keberlangsungan pendidikan agama di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). "Ke depannya untuk SD perlu ada kajian dulu dengan para tokoh ulama. Karena banyak yang keberatan jika lima hari sekolah langsung diterapkan ke SD, sementara anak-anak siangnya masih harus belajar agama," pungkasnya. (Tarudi Sulaksana)