INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com -
Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025. Tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.
Ratusan Wartawan "Mengusir" Tim Eksekutor, Situasi Memanas! ,ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir dan menuding Satpol PP dan utusan BKAD. Tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI setelah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Uniknya, kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.
Wartawan Tolak Eksekusi Tanpa Bukti Kepemilikan! , Wartawan meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah. "Jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar," tegas Sekertaris FPWI (Forum Perjuangan Wartawan Indramayu), Tomi Susanto di hadapan tim eksekutor. ( @ Teja, S.SPJ )