Penulis :Aang Teja,S.SPJ

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor (tautan tidak tersedia) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024. Kebijakan ini menghapuskan seluruh denda administrasi pajak daerah sebesar 100 persen. Minggu (24/8/2025).

Tujuan Penghapusan Denda Pajak meringankan beban masyarakat, terutama pascapan demi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelunasan kewajiban pokok pajak tanpa denda

Implementasi Kebijakan, Pembukaan loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu Pemberian hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, Apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dampak Positif masyarakat merasa lega dan terbantu dengan penghapusan denda pajak meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya :Desa dengan Peringkat Tertinggi dalam Pelunasan PBB-P2 Desa Pawidean: Peringkat 1 Desa Jatisawit: Peringkat 2 Desa Sukalila: Peringkat 3 di Kecamatan Jatibarang. ( Tarudi Sulaksana )

facebook    google plus    rss feed    youtube