Penulis: Aang Teja,S.SPJ

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Polres Indramayu menetapkan AMS, mantan anggota Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap PA di sebuah kos di Singajaya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selasa ( 926/8/2025).

Kronologi Penangkapan: Pelaku melarikan diri ke berbagai daerah menggunakan kendaraan umum ditangkap tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Barang Bukti: Kasur dan selimut terbakar barang pribadi korban, Rekaman CCTV Handphone Kendaraan, Dokumen identitas milik korban dan tersangka, Proses Hukum: AMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Polres Indramayu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku. (@ teja Sulaksana, SPJ )

facebook    google plus    rss feed    youtube