Penulis: Aang Teja,S.SPJ

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor (tautan tidak tersedia) tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik. Keputusan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik , Rabu (3/9/2025).


Langkah Strategis: Publikasi Informasi Pelayanan Publik: Seluruh perangkat daerah wajib mempublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital. Standar Pelayanan: Perangkat daerah wajib menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

- Pengukuran Kinerja: Pengukuran penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pemantauan serta evaluasi kinerja secara mandiri.


Dampak Positif: Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat: Nilai IKM Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai 89,5 pada tahun 2026.

- Pelayanan Publik yang Lebih Terbuka: Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat ( Tarudi Sulaksana))

facebook    google plus    rss feed    youtube