INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Kamis (25/09/2025).

Rapat Paripurna ini menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain: Penambahan Raperda: Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertambah dari 18 menjadi 21, terdiri dari 15 usulan Bupati Indramayu, 2 usulan DPRD, dan 4 Raperda yang belum sempat dibahas pada Propemperda Tahun 2024.

- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: Salah satu tambahan Raperda adalah usulan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan terus memperkuat sinergi dalam menyiapkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel .

Dengan adanya perubahan Propemperda ini, setiap perda yang ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen penting penggerak pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. (Tarudi Sulaksana)