Indramayu, sinarpagijaya.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu memanggil Plt Direktur RSUD dr. Wawan Ridwan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan praktik maladministrasi penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan menjadi Plt Direktur RSUD Indramayu.

Aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tercium begitu menyengat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi 1 DPRD Indramayu akan bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu bidang Mutasi dan Promosi.

"Saya akan serius pelajari kasus ini, dan lembaganya akan mengawal prosesnya, baik proses di dewan maupun di APH jika kasus ini mengarah ke pidana," kata Agus Suherman, Ketua Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Indramayu", tegasnya.

Dugaan rekayasa surat pengunduran diri dr. Wawan dan jabatan rangkap yang diemban dr. Wawan dinilai janggal dan terkesan dipaksakan, mengabaikan aturan yang berlaku. Sumber internal BKPSDM Kabupaten Indramayu mengungkapkan adanya dugaan rekayasa surat pengunduran diri dr. Wawan saat proses penunjukannya sebagai Dirut RSUD Indramayu.(Tarudi Sulaksana)