INDRAMAYU, sinarpagijaya.com -Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu, H. Nurpan, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan penyelewengan dana Rp 2 miliar yang ditransfer ke sebuah perusahaan. Menurut Nurpan, transaksi tersebut merupakan pembayaran tunggakan infrastruktur dan tagihan air curah dari Kabupaten Kuningan, bukan penyelewengan dana seperti yang dituduhkan Klarifikasi Dirut Nurpan:
Perusahaan penerima dana tersebut aktif dan beroperasi sebagaimana mestinya. Pembayaran sudah diselesaikan dan merupakan bagian dari kewajiban Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada Kabupaten Kuningan. Total kewajiban mencapai Rp 3,7 miliar, terdiri dari tagihan infrastruktur dan pembayaran air curah.
Dugaan Kebocoran Data Keuangan: Nurpan menuding adanya kebocoran data internal perusahaan yang memicu kegaduhan publik.Satuan Pengawas Internal (SPI) telah diperintahkan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna menemukan oknum yang membocorkan dokumen tersebut.
Langkah Tegas: Perumdam Tirta Dharma Ayu telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh.
Jika terbukti ada penyelewengan, sanksi berat akan diberikan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) . (@teja,S.SPJ )
