INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oo, resmi menyerahkan surat laporan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (PDAM-TDA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (9/12/2025).
Laporan ini terkait dugaan mark-up harga dan jual beli pengadaan barang di PDAM-TDA pada tahun buku 2025, dengan nilai mencapai Rp39.682.381.000. Rincian klasifikasi nama barang dan nilainya adalah:
Bahan Kimia: Rp26.446.649.876
Perpompaan*: Rp1.584.699.200
Alat Ukur: Rp3.145.602.310
Rangkaian Sambungan; Rp1.309.966.944
Perpipaan; Rp2.524.203.270
Pipa Hope; Rp1.977.765.255
Pipa Gli; Rp7.195.463.201
Oo menuntut Kejari Indramayu untuk membongkar dugaan korupsi di PDAM-TDA sampai tuntas ke akar-akarnya. "Momen ini saya lakukan bertepatan dengan hari anti korupsi," ujarnya. ( Tarudi S)
