INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com  – Ribuan warga Kabupaten Indramayu mengeluhkan status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendadak nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

Keluhan tersebut mencuat dalam audiensi Forum Wartawan GEPLAK (Gerakan Pers, Lurus, Akurat, dan Kritis) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK.

Menanggapi persoalan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JK berkaitan dengan proses pemutakhiran data terpadu yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bersama instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., M.H.Kes., mengungkapkan sebanyak 84.313 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan data terpadu dari Kementerian Sosial.

“Penonaktifan bersumber dari data pusat. Kami di daerah terdampak dalam pelayanan karena masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan penjelasan,” ujarnya, Rabu (18/02).

Ia menegaskan, secara administratif pihaknya tetap harus menjalankan prosedur yang berlaku. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor agar kendala teknis di lapangan dapat segera teratasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menjelaskan bahwa kewenangan aktivasi PBI-JK berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.

Sebagai solusi bagi warga yang kepesertaannya nonaktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyediakan program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) melalui skema PBI Pemda atau PBI APBD.

“Melalui Jamkesayu, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya saat ditemui di Aula Dinas Kesehatan Indramayu.

Adapun fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan program Jamkesayu meliputi RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas di Kabupaten Indramayu.

Untuk mengakses layanan Jamkesayu, masyarakat diwajibkan mengunggah persyaratan melalui aplikasi, antara lain foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien.

Sementara itu, reaktivasi PBI-JK dapat diproses apabila peserta memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir agar proses verifikasi berjalan lancar, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin. (Tarudi Sulaksana)