Indramayu, Sinarpagijaya.com – Integritas seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari tingkat elektabilitas dan perilaku keseharian, tetapi juga dari latar belakang pendidikan serta moralitas yang melekat pada dirinya. Hal ini berlaku bagi pemimpin di semua tingkatan, mulai dari nasional, daerah, hingga pemerintahan desa.
Sehubungan dengan proses administrasi persyaratan bakal calon Kuwu hingga ditetapkan sebagai calon Kuwu, keabsahan dokumen menjadi hal yang sangat krusial. Salah satu dokumen penting yang menjadi sorotan adalah ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Belakangan ini, mencuat dugaan adanya ketidaksesuaian data terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang disinyalir berpotensi mengandung unsur pemalsuan. Isu ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas administrasi serta kejujuran dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Secara aturan, apabila ijazah asli dinyatakan hilang, maka surat keterangan pengganti tetap harus mencantumkan nomor seri ijazah dan nomor ijazah yang sah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menempuh dan menyelesaikan jenjang pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
Keabsahan ijazah bukan hanya persoalan administratif semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas, integritas, dan moralitas seorang calon pemimpin di mata masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi secara transparan guna memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
Kasus dugaan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi berwenang agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala TU Kirman saat ditemui Ketua LSM Korek diruang kerjanya Tarjono mngungkapkan bahwa, akan mendorong pihak terkait untuk segera dilaporkan dikernakan hasil saya sudah penelusuran dan sudah verifikasi terhadap keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan penegakan aturan sangat penting demi menjaga marwah demokrasi serta memastikan calon pemimpin tidak benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.siyap laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Tegas Tarjono. ( Tarudi Sulaksana )





