Indramayu, Sinarpagijaya.com – Program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali menuai sorotan. Kelompok Tani Mekar Sari 2, Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, diduga menyalahgunakan bantuan berupa 20 ekor sapi yang diterima pada tahun 2024.

Bantuan tersebut seharusnya dipelihara dan dikembangkan secara bertanggung jawab oleh ketua kelompok tani sebagai bentuk amanah negara kepada masyarakat, agar dapat meningkatkan perekonomian petani dan peternak.

Namun, pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama rekan dari media lain melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Kelompok Tani Mekar Sari 2, berinisial MIDI, untuk melihat keberadaan sapi bantuan tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, awak media hanya menemukan kandang sapi dalam kondisi kosong. Tidak ditemukan satu ekor sapi pun di lokasi.

Ketika dikonfirmasi, istri MIDI menyampaikan bahwa seluruh sapi tersebut telah mati karena sakit. Ia juga menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada suaminya. Namun saat itu, MIDI disebut sedang tidak berada di rumah karena pergi menemui temannya.

Awak media kemudian menanyakan daftar anggota kelompok tani, dan istri MIDI mengarahkan untuk menemui mantan Kuwu Desa Sidadadi, Taslim, yang disebut sebagai salah satu anggota kelompok.

Saat ditemui, Taslim memberikan keterangan secara terbuka. Ia mengaku dirinya dan keluarganya menjadi anggota Kelompok Tani Mekar Sari 2 dan menerima 5 ekor sapi. Ia menyebutkan bahwa sapi tersebut ditebus dengan harga Rp3.500.000 per ekor.

 “Saya jujur, saya dapat 5 ekor sapi. Saya nebus satu ekor Rp3,5 juta, total Rp17.500.000. Dari lima sapi itu, dua ekor mati karena keracunan, dua ekor mati karena sakit, dan satu ekor disembelih untuk kurban Idul Adha,” ujar Taslim.

Taslim juga mengungkapkan bahwa anggota lain diduga menjual sapi bantuan tersebut, di antaranya:

Slamet menerima 2 ekor dan diduga telah dijual.

Sarifudin menerima 3 ekor dan diduga telah dijual.

Ketua kelompok tani sendiri disebut-sebut menjual 2 ekor sapi, bahkan 3 hari sebelum awak media melakukan konfirmasi.

 “Ketua kelompok saja jual sapi, jadi saya ikut juga,” ungkap Taslim.

Atas temuan ini, awak media dan pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan terhadap Ketua Kelompok Tani Mekar Sari 2.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga telah merugikan aset negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat terancam hukuman pidana berat dengan ancaman penjara hingga lebih dari 5 sampai 20 tahun.

Kabiro Indramayu menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat. (Tarudi Sulaksana)