INDRAMAYU , Sinarpagijaya.com – Penetapan calon Kuwu (Kepala Desa) atas nama Nano Suwarno/Suwarno oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menuai polemik. Penetapan tersebut disinyalir cacat prosedur, menyusul adanya perbedaan nama dan tanggal lahir dalam dokumen persyaratan yang terkesan dipaksakan untuk disahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas persyaratan calon Kuwu Nano Suwarno/Suwarno diduga telah mengalami perubahan sebelum adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Indramayu. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan dan legalitas dokumen yang dinyatakan lengkap oleh panitia.

Edi, salah satu pihak yang mengetahui proses tersebut, mengungkapkan bahwa panitia telah membuat berita acara dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Untuk menyiasati perbedaan data, panitia disebut mengikuti identitas yang lahir lebih dulu, meskipun ijazah dari identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan.

“Keputusan itu diambil atas petunjuk langsung dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kadmidi,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa panitia baru mengetahui data sebenarnya, yakni atas nama Suwarno dengan tahun lahir 1973, setelah proses verifikasi berkas berjalan. Calon Kuwu kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum penetapan calon Kuwu pada 21 November 2025 pukul 24.00 WIB.

Meski demikian, Edi mengklaim seluruh persyaratan telah diselesaikan pada 20 November 2025, sementara berita acara penutupan berkas telah lebih dulu dibuat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan administrasi.

Sementara itu, Guru Warjo, yang mengaku dekat dengan panitia, membenarkan adanya penelusuran keabsahan ijazah Nano Suwarno/Suwarno ke SMP Negeri 1 Bongas. Namun, pihak sekolah menyatakan bahwa arsip ijazah yang bersangkutan telah hilang, sehingga keabsahan ijazah tersebut tidak dapat diverifikasi secara resmi.

Diduga kuat, perubahan nama dan tahun lahir dilakukan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Indramayu. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa permohonan ke Pengadilan Negeri Indramayu didaftarkan pada 18 November 2025, dengan penetapan bernomor 153/Pdt.P/2025/PN Idm tertanggal 20 November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Pilwu, DPMD Kabupaten Indramayu, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan calon Kuwu Nano Suwarno/Suwarno. ( ATS )