Latar Belakang
Kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan pers, dan hak asasi manusia dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia memiliki peran penting dalam kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ruang Lingkup
· Media Siber: segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
· Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): segala isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber.
Prinsip-Prinsip Pemberitaan
· Verifikasi dan Keberimbangan Berita: setiap berita harus melalui verifikasi dan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
· Isi Buatan Pengguna: media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan Lebih Lanjut
· alat, Koreksi, dan Hak Jawab: mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers
· Pencabutan Berita: berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers
· Iklan: media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
· Hak Cipta: media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun untuk memastikan bahwa media siber di Indonesia dapat beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti pedoman ini, media siber dapat memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sebagai bagian dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.