Penulis : Aang Teja,S.Spj
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com-
Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pangan dan ternak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak sebesar 0,4% adalah bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB.
Amrullah menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB lahan pangan dan ternak tidak ada kenaikan, hanya penyesuaian saja. Perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dahulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan. Amrullah mensimulasikan penetapan PBB pada Perda sebelumnya dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak.
Amrullah menjelaskan bahwa jika lahan tidak berubah fungsi, maka nilai perhitungan PBB tidak berubah. Perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau tidak ada kenaikan. (Tarudi Sulaksana)