SlideShow

Desain oleh Sinar Pagi Jaya

Raperda di Indramayu: Pemkab dan DPRD Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 Penulis: Aang Teja,S.SPJ

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Wakil Bupati Syaefudin, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda lainnya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin, 7 Juli 2025.

Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, Pemkab Indramayu menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meskipun capaian pada retribusi daerah masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat. Sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi, serta Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif. Pemkab juga akan memperkuat sistem digital dan perlindungan data pribadi, serta meningkatkan infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.

Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA) Pemkab menjelaskan bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam. Seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta mereka terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.

Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu

Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut. Permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan. (Tarudi Sulaksana)

facebook    google plus    rss feed    youtube