INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com –
Sengketa aset antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sindang mulai memanas. Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu yang meminta pengosongan gedung Graha Pers Indramayu memicu polemik baru di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik.
Gedung Graha Pers Indramayu yang terletak di Jalan MT Haryono, Indramayu, menjadi titik pusat sengketa ini. Pemda Kabupaten Indramayu mengklaim bahwa gedung tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten dan akan dialihfungsikan untuk program pemda. Namun, Lurah Desa Sindang, Manto, menyatakan bahwa gedung tersebut adalah aset milik Desa Sindang.
Pernyataan Lurah Sindang.Manto dengan tegas menyatakan bahwa gedung Graha Pers Indramayu adalah aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemda Kabupaten Indramayu. Pernyataan ini memicu pertanyaan besar tentang apakah Pemda telah menguasai aset desa tanpa proses tukar-menukar atau mekanisme hukum yang sah.
Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) mendesak Pemda Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan aset. Ketua FPWI, Chong Soneta, menyatakan bahwa tindakan Pemda Kabupaten Indramayu tersebut berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.
FPWI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan ragu untuk mengajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN jika diperlukan. Mereka juga akan melakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan untuk menunjukkan dukungan terhadap hak-hak masyarakat dan wartawan.
(Redaksi Sinarpagijaya.com- Ats)